Selasa, 03 Mei 2011

WORKSHOP SINERGITAS UPAYA PEMBANGUNAN KESEHATAN MELALUI PENGEMBANGAN KABUPATEN SUKABUMI SEHAT


A. Latar Belakang
Paradigma Pembangunan Kesehatan saat ini telah berubah, semula paradigma pembangunan kesehatan itu fokus pada program pengobatan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif), tapi sejak tahun 2001 paradigma itu berubah. Pembangunan kesehatan kini lebih fokus pada
program pencegahan (preventif) dan upaya peningkatan kesehatan (promotif) tanpa mengesampingkan program kuratif dan rehabilitatif.
Pembangunan kesehatan saat ini diarahkan pada perubahan perilaku individu dan kelompok masyarakat agar tahu, mau dan mampu melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara mandiri. Upaya tersebut mulai dilaksanakan di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2001  melalui program pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan. kegiatan pemberdayaan masyarakat terus menerus ditingkatkan melalui pengembangan Desa Sehat, Kontak Ibu dan Masyarakat Mandiri Kesehatan yang dilanjutkan dengan pengembangan pesantren mandiri kesehatan. Pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Sukabumi menitik beratkan pada upaya-upaya pengembangan, peningkatan dan penguatan sumberdaya yang berada di tingkat desa atau kelurahan dengan mengenali dan menggali potensi masyarakat di bidang kesehatan. Selain itu untuk menjamin kesinambungan (sustainible) kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, seluruh desa pada saat ini telah mempunyai dana simpanan deposito (Dana Abadi) yang jasanya dapat dimanfaatkan setiap bulan untuk membiayai kegiatan masyarakat dibidang kesehatan.
Pencapaian Kabupaten Sukabumi sehat tersebut harus dipertahankan dan ditingkatkan kembali melalui upaya pembangunan kesehatan yang lebih optimal, upaya pencapaian Kabupaten Sukabumi Sehat kedepannya perlu dilakukan secara sinergis anatara masyarakat, pemerintah dan potensi-potensi pembangunan lainnya khususnya sektor swasta atau dunia usaha. Kabupaten Sehat saat ini diarahkan pada suatu kondisi dari suatu wilayah yang mempunyai lingkungan bersih, nyaman, aman dan sehat, berperilaku hidup bersih dan sehat serta tersedianya akses pelayanan yang terjangkau dan berkualitas dengan mengoptimalkan potensi ekonomi masyarakat yang saling mendukung melalui integrasi sektor-sektor pemerintahan, forum atau kelompok masyarakat yang peduli terhadap kesehatan serta didukung oleh potensi-potensi sektor swasta atau dunia usaha.
Hal ini sebagai pembelajaran kepada masyarakat, bahwa masalah kesehatan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, masalah kesehatan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah sebagai pemegang kebijakan, masyarakat sebagai motor penggerak dan sektor swasta/dunia usaha sebagai pemilik potensi yang dapat mendukung dan membatu menangani masalah kesehatan yang ada. Dengan sinergitas ini diharapkan, Kabupaten Sukabumi dapat menyangani masalah-masalah kesehatan yang ada sehingga dapat mencapai Tujuan Pembangunan Nasional Kesehatan dan Akselerasi MDGs 2015 dengan mencapai Derajat Kesehatan yang optimal.

B. Tujuan
a.    Tujuan Umum
Tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dalam rangka meningkatkan produktifitas sumberdaya masnusia sebagai investasi dimasa yang akan datang agar terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.



b.    Tujuan Khusus

a)  Meningkatkan upaya pembangunan kesehatan secara sinergis bersama masyarakat, pemerintah dan sektor swasta, dengan melibatkan potensi masyarakat dan dunia usaha dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi

b)  Meningkatkan upaya kesehatan diberbagai tatanan daerah.

c)  Meningkatakan upaya peningkatan lingkungan fisik, sosial dan budaya serta perilaku dan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara adil, merata dan terjangkau dengan memaksimalkan seluruh potensi sumber daya di kabupaten tersebut secara mandiri.

d)  Terwujudnya kondisi yang kondusif bagi masyarakat untuk menigkatkan produktifitas dan ekonomi wilayah dan masyarakatnya sehingga mampu meningkatkan kehidupan dan penghidupan masyarakat menjadi lebih baik.

C. Acuan Pelaksanaan Kegiatan
A.       Kebijakan

1. Penyelenggaraan Kab./Kota Sehat diwujudkan dengan menyelenggarakan semua program yang menjadi permasalahan di daerah, secara bertahap, dimulai kegiatan prioritas bagi masyarakat di sejumlah kecamatan pada sejumlah desa/kelurahan atau bidang usaha yang bersifat sosial ekonomi dan budaya di kawasan tertentu.

2. Pelaksanaan Kab./Kota sehat dilaksanakan dengann menempatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan dengan melelui pembentukan Forum yang disepakati masy. Dengan dukungan pemerintah daerah dan mendapatkan fasilitasi dari sektor terkait melalui program yang telah direncakan

3. Setiap kabupaten/kota menetapkan kawasan potensial sebagai entry point“ yang dimulai dengann kegiatan sederhana yang disepakati masyarakat”, kemudian berkembang dalam suatu kawasan atau aspek yang lebih luas, menuju kabupaten/kota sehat 2010.

4.    Penyelenggaraan Kab./kota sehat lebih mengutama kan proses dari pada target, berjalan terus-menerus dimulai dengan kegiatan prioritas dalam suatu tatanan kawasan dan dicapai dalam waktu yang sesuai dengan kemampuan masyarakat dan semua stakeholder yang mendukung.

5.  Kesepakatan tentang pilihan tatanan kabupaten/kota sehat dengan kegiatan yang menjadi pilihan serta jenis dan besaran indikatornya ditetapkan oleh forum bersama-sama dengan pemerintah daerah.

6.  Program-program yang belum menjadi pilihan masyarakat diselenggarakan secara rutin oleh masing-masing sektor dan secara bertahap program-program tsb disosialisasikan secara intensif kepada masyarakat dan sektor terkait melalui pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh forum kabupaten/kota sehat.

7.  Pelaksanaan kegiatan kabupaten/kota sehat sepenuhnya dibiayai dan dilaksanakan oleh daerah yang bersangkutan dan masyarakat dengan menggunakan mekanisme pendekatan konsep pemberdayaan masyarakat dari, oleh dan untuk masyarakat.

8.  Evaluasi kegiatan kabupaten/kota sehat dilakukan oleh forum dan pokja kota sehat bersama-sama pemerintah daerah, LSM, perguruan tinggi, media massa selaku pelaku pembangunan.



B.       Ciri Kabupaten / Kota Sehat

1.  Pendekatan tergantung permasalahan yang dihadapi

2.  Berasal dari kebutuhan masyarakat, dikelola oleh masayarakat, sedangkan pemerintah sebagai 
     fasilitator

3.  Mengutamakan pendekatan proses daripada target, tidak mempunyai batas waktu, berkembang 
     sesuai sasaran yang diinginkan masyarakat yang dicapai secara bertahap.

4.  Penyelenggaraan kegiatan didasarkan kesepakatan dari masyarakat (Toma, LSM setempat)
     bersama Pemkab

5.  Pendekatannya juga merupakan master plan Kota.

6.  Pemkab merupakan partner kunci yang melaksanakan kegiatan

7.  Kegiatan tersebut dicapai melalui proses dan komitmen pimpinan daerah, kegiatan inovatif dari  
     berbagai sektor yang dilakukan melalui partisipasi masyarakat dan kerjasama

8.  Dalam pelaksanaan kegiatan harus terintegrasi kondisi fisik, ekonomi, dan budaya setempat



C.       Tatanan Intervensi Kabupaten / Kota Sehat

1.    Kawasan Permukiman, Sarana dan Prasarana Umum

2.    Kawasan Sarana Lalu Lintas Tertib & Pelayanan Transportasi

3.    Kawasan Industri & Perkantoran yang Sehat

4.    Kawasan Kawasan Pariwisata Sehat

5.    Kawasan Pertambangan Sehat

6.    Kawasan Hutan Sehat

7.    Kehidupan Masyarakat Sehat yang Mandiri

8.    Ketahanan Pangan dan Gizi

9.    Kehidupan Sosial yang Sehat.



D.       Komponen Sumberdaya dan Kelembagaan

1.    Tim Pembina Tehnis Kabupaten (Tingkat Kabupaten).

2.    Forum Kabupaten/Kota Sehat (Tingkat Kabupaten)

3.    Forum Komunikasi Desa/Kelurahan Sehat (Tk. Kecamatan)

4.    Kelompok Kerja (Tk. Desa/Kelurahan)



E.        Sasaran

1.    Sektor swasta, dunia usaha dan asosiasi

2.    Seluruh sektor pemerintahan terkait

3.    Kelompok masyarakat mandiri, TP.PKK, GOW, Forum Desa Siaga dan Persatuan kader

4.    Serikat pekerja, tenaga kerja, serikat buruh

5.    Sektor pendidikan, PGRI, mahasiswa, gerakan pramuka, PMR/PMI

6.    Organisasi Kesehatan, IDI, IBI, IAKMI, PPKMI, HAKLI, PPNI, dll

7.    Organisasi Keagamaan, MUI, FASS, BAZ, Forum Pesantren, PBNU, Muhammadiyah dan
       Muslimat NU

8.    LSM, Pengelola Media dan lembaga independen lainnya

9.    Komunitas-komunitas lain yang peduli terhadap sosial kesehatan

F.        Strategi

1.    Melibatkan semua potensi yang ada di masyarakat dalam forum & pokja, sebagai penggerak
       kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan.

2.    Forum didampingi oleh sektor tehnis sesuai dengan potensi kawasan sehat melakukan advokasi
       kepada penentu kebijakan

3.    Mengembangkan kegiatan kab./kota sehat yang sesuai dengann visi dan misi potensi daerah
       dengan berbagai simbol/moto, semboyan yang dipahami & memberikan rasa kebanggaan bagi
       warganya.

4.    Mengembangkan informasi dan promosi yang tepat sesuai dengan kondisi setempat baik berupa
       media cetak, elektronik termasuk melalui internet, media tradisional.

5.    Meningkatkan potensi ekonomi daerah/wilayah dengan kegiatan yang menjadi kesepakatan
       masyarakat.

6.    Menjalin kerjasama antara forum kab./kota yang melaksanakan program kabupaten/kota sehat.



G.       Prinsip Pelaksanaan

1.    Mempunyai arah dan tujuan yang sama

2.    Dilakukan secara bersama-sama (Perencanaan, Pelaksanaan dan Evaluasi)

3.    Dilakukan melalui konsep yang sama sesuai hasil perencanaan dan kesepakatan bersama

4.    Mengedepankan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat

5.    Dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan

6.    Melaksanakan dan mematuhi hal-hal yang menjadi kesepakatan bersama

7.    Menghormati nilai-nilai etika dan privasi masing-masing komponen / sektor



H.       Pembiayaan

1.    Anggaran Pemerintah Daerah dan Nasional

2.    Pembiayaan Corporate Sosial Responsibility (CSR)

3.    Pembiayaan NGO (Non Goverment Organization)

4.    Anggaran lain yang tidak mengikat


D. Sistematika Intergritas Kegiatan




1.  Melakukan kontrak kerjasama dalam bentuk perencanaan program dan kegiatan secara terkoordinasi. Bentuk kerjasama dilakukan secara luas dengan melibatkan unsur-unsur terkait dalam penanggulangan masalah-masalah kesehatan. Proses perencanaan program dan kegiatan dilaksanakan berdasarkan melalui analisa permasalahan kesehatan dengan mempertimbangkan skala prioritas.



2.  Menyusun sebuah rencana strategis yang disepakati bersama dan dituangkan dalam suatu program perencanaan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang secara terintegrasi (Singkron). Adapun sebagai tindak lanjut perencanaan yang telah disepakati, dilaksanakan menurut peraturan yang berlaku di masing-masing pihak.
Contoh :

PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
KEGIATAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT DIARE

NO
KEGIATAN
TUJUAN
SASARAN
PROSES PELAKSANAAN
CAPAIAN KEGIATAN
PELAKSANA
1
Pencegahan dan Penangulangan Penyakit Diare
Meningkatkan Peran Aktif Masyarakat dlm pencegahan dan peanggulangan penyakit Diare
Masyarakat di 27 Kecamatan
-    Metode CLTS
-    Penyuluhan
-    Stimulan Jamban
-    Pembuatan Media Informasi
Menurunnya kasus penyakit diare
Pemerintah
2
Pencegahan dan Penangulangan Penyakit Diare
Meningkatkan Peran Aktif Masyarakat dlm pencegahan dan peanggulangan penyakit Diare
Masyarakat di 13 Kecamatan
-    Metode CLTS
-    Penyuluhan
-    Stimulan Jamban
-    Pembuatan Media Informasi
Menurunnya kasus penyakit diare
Program CSR Sektor Swasta
3
Pencegahan dan Penangulangan Penyakit Diare
Meningkatkan Peran Aktif Masyarakat dlm pencegahan dan peanggulangan penyakit Diare
Masyarakat di 7 Kecamatan
-    Metode CLTS
-    Penyuluhan
-    Stimulan Jamban
-    Pembuatan Media Informasi
Menurunnya kasus penyakit diare
Program CSR Sektor Swasta
Jumlah Sasaran Yang Diintervensi
Mayarakat di 47 Kecamatan





Kegiatan yang akan dilaksanakan melalui proses perencanaan dan kesepakatan bersama, dari table diatas dijelaskan bahwa masing-masing pihak akan melaksanakan kegiatan dengan konsep yang sama, tujuan yang sama, sasaran yang sama (Masyarakat Kecamatan), menggunakan metode yang sama dan output yang sama namun berbeda pada jumlah sasaran (Sesuai dengan kemampuan anggaran).

3.  Membentuk atau penguatan jejaring kerjasama bersama forum, ormas, LSM dalam proses pelaksanaan, terutama pada proses pengawasan dan evaluasi. Sistematika pengawasan disepakati bersama.

4.      Masyarakat dapat merasakan manfaat program kesehatan yang dilaksanakan oleh berbagai pihak













Tidak ada komentar:

Posting Komentar