Rabu, 20 April 2011

Juknis Jampersal

Tahun 2011 ini Kementrian Kesehatan menggulirkan Refoprmasi Pembangunan Kesehatan yaitu :
  1. Revitalisasi Pelayanan kesehatan
  2. Ketersediaan, distribusi, retensi dan mutu sumberdaya manusia
  3. Mengupayakan ketersediaan, distribusi, keamanan, mutu, efektifitas, keterjangkauan obat, vaksin dan alkes
  4. Jaminan Kesehatan
  5. Keberpihakan kepada daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan (DTPK) dan daerah bermasalah kesehatan (DBK)
  6. Reformasi birokrasi dan
  7. World class health care
Kepala Bidang Promkes Dinkes Kab. Sukabumi, Ujang Zulkifli, SKM menegaskan bahwa paparan program prioritas dalam upaya pelayanan kesehatan pada tahun 2011 diutamakan pada pelayanan kesehatan yang berbasis masyarakat dengan menekankan upaya promotif dan preventif. Tidak mungkin melakukan pelayanan kesehatan menunggu orang sampai jatuh sakit, karena hal itu akan menghabiskan biaya yang cukup besar.


Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin kesehatan masyarakat yang tidak mampu akan tetapi bukan untuk memanjakan masyarakat, akan tetapi masyarakat miskin yang akan dilayani juga punya kewajiban untuk memenuhi semua persyaratan/kelengkapan surat surat yang dibutuhkan untuk kelancaran pelayanan kesehatan tersebut.

Program Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat miskin sudah lama berjalan, mulai dari JPSBK, Askeskin kemudian kini kembali berganti nama  menjadi Jamkesmas merupakan program pelayanan jaminan kesehatan yang diluncurkan oleh pemerintah pusat. 
Di daerah, Kabupaten Sukabumi memiliki program Jamkesda, program jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang bersumber dari APBD II.

Tahun 2011 ini, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kesehatan, kembali menggulirkan Program Jaminan Pelayanan khusu bagi Persalinan (Jampersal). Program ini dilaksanakan dalam upaya menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian bayi (AKB) yang merupakan indikator penunjang naiknya Angka Harapan Hidup sebagai salah satu indikator kunci pencapaian IPM.

Untuk Kelancaran pelaksanaan program Jampersal ini, Kementrian kesehatan menerbitkan  Petunjuk Teknis Jampersal.Juknis Jampersal


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar